Minggu, 27 Januari 2019

Peng. Teknik Sistem Cerdas (Tugas 4)


Peng. Teknik Sistem Cerdas (Tugas 3)


Peng. Teknik Sistem Cerdas (Tugas 2)


Peng. Teknik Sistem Cerdas (Tugas 1)


Tugas 1 - Inovasi SI & Teknologi Informasi Modern

Aplikasi Mobile adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan Anda melakukan mobilitas dengan menggunakan perlengkapan seperti PDA, telepon seluler atau Handphone. Dengan menggunakan aplikasi mobile, Anda dapat dengan mudah melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari hiburan, berjualan, belajar, mengerjakan pekerjaan kantor, browsing dan lain sebagainya. Pemanfaatan aplikasi mobile untuk hiburan paling banyak digemari oleh hampir 70% pengguna telepon seluler, karena dengan memanfaatkan adanya fitur game, music player, sampai video player membuat kita menjadi semakin mudah menikmati hiburan kapan saja dan dimanapun.

J2ME adalah satu set spesifikasi dan teknologi yang fokus kepada perangkat konsumen. Perangkat ini memiliki jumlah memori yang terbatas, menghabiskan sedikit daya dari baterei, layar yang kecil dan bandwith jaringan yang rendah.
Karateristik dari perangkat mobile, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi pengembangan program untuk perangkat ini. Kita akan diperkenalkan kepada Java 2 Mobile Edition (J2ME), termasuk pentingnya configuration dan profilenya.
Pada akhir bab ini, pelajar diharapkan dapat menguasai :
·Mengidentifikasi karakteristik dari perangkat mobile
·Menjelaskan arsitektur J2ME
·Mengetahui peran atau aturan configuration dan profile
·Mengidentifikasi API yang disediakan oleh MIDP
·Menjelaskan daur hidup MIDlet

Banyak media yang dapat digunakan untuk melakukan sebuah komunikasi. Semakin berkembangnya teknologi, semakin mudah pula proses komunikasi. Jika dulu orang perlu surat menyurat untuk dapat berhubungan dengan teman yang letaknya jauh, sekarang tidak lagi. Dari menggunakan merpatipos, telegraf, telegram, telepon, pager, hingga akhirnya manusia menemukan handphone (telepon genggam), sampai internet yang membantu pertukaran informasi dengan sangat cepat. Sekarang pun muncul sebuah perangkat dengan isitlah smartphone. Ponsel pintar (smartphone) adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai komputer. Seiring meningkatnya gaya hidup masyarakat modern, gadget sudah sangat menyatu dengan kehidupan sosial masyarakat seakan orang tidak bisa lepas darinya. Bahkan Indonesia kini tengah menduduki peringkat kelima sebagai negara dengan pengguna smartphone terbanyak di dunia. 

Martin Niens, selaku digital specialist dari Arcade menyatakan bahwa sekitar 80 persen dari masyarakat perkotaan di Indonesia memiliki perangkat ponsel khususnya smartphone atau ponsel pintar. Kondisi ini dalam pantauan Martin disebabkan kesadaran masyarakat di negara berkembang yang semakin meningkat akan akses informasi. Juga sebagian besar menjadi sarana mengekspresikan diri di media sosial. Semua orang ingin terhubung dengan internet secara mudah dan mengakses berbagai informasi termasuk melalui ponsel pintar. Gadget pun dimiliki oleh semua kalangan masyarakat, tidak hanya kelas menengah keatas. Semua lapisan masyarakat sekarang dapat membeli gadget.

Dilihat dari hasil survey bahwa smarpthone yang berbasis android memiliki penjualan yang lebih tinggi dibanding dengan iOS. Head of VAS, Aplications and Device Management Group Telkomsel, Gideon Edi Purnomo juga mengatakan, bahwa 'Pengguna Android di Indonesia tumbuh signifikan dari akhir tahun 2011 pengguna Android baru sekitar 170 ribu, sekarang mencapai 2,5 juta atau mengalami kenaikan hingga 15 kali lipat dan masih akan mengalami kenaikan tinggi. Faktor kuat yang menyebabkan signifikannya penjualan android disebabkan dari harga jual android yang semakin lama semakin murah dan harganya terjangkau sehingga membuat kbanyaan orang lebih memilih android. Menurut majalah gadget online "CHIP", Android juga telah meninggalkan para kompetitornya, seperti iOS, Windows Phone, dan BlackBerry tentunya.  

Gadget memberikan kemudahan mendapat informasi secara tidak terbatas. Karena kehebatan itulah banyak produsen-produsen yang menggunakannya sebagai media promosi. Promosi memiliki tujuan, antara lain : 
1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial 
2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba 
3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan 
4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar 
5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing 
6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan. 
7. Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen Namun, masih banyak produk-produk yang memberi inform
asi promosinya hanya melalui media tertentu saja. 

Contoh media itu berupa koran, majalah, sosial media (seperti Instagram, Ttwitter, Kako Talk, dll ), official account dari produk itu sendiri. Sedangkan beberapa orang yang tidak memiliki media-media itu tidak dapat menerima informasi, sehingga membuat informasi yang diberi hanya diterima oleh beberapa orang yang khusus dan tertentu saja (tersegmeentasi). Contohnya, Starbuck memberi informasi tentang promonya lewat email, dan penerima email hanyalah orang yang terdaftar dalam member Starbuck saja, sedangakan orang di luar member tidak menerima informasi itu secara langsung. Dapat dilihat bahwa beberapa produk tersebut terlihat eksklusif. 

Banyaknya promo di kalangan masyarakat dapat membuktikan bahwa masyarakat memiliki kecenderungan mencari discount atau harga yang murah. Event-event nasional maupun internasional pun banyak digunakan sebagai ajang dan kesempatan untuk berpromosi. Namun tidak menutup kemungkinan promosi juga tetap diadakan saat tidak ada event besar sekalipun. Begitu beragam produkproduk yang didiskon di sekitar kita, kuliner salah satunya. Kuliner atau makanan merupakan kebutuhan hidup manusia yang utama. Selain begitu banyaknya macam kuliner, beragam promo pun begitu gencar diadakan di Surabaya. Beberapa contoh seperti Starbuck contohnya, Starbuck memberi promo buy one get one dalam rangka memperingati Valentine Day; Caloria memberi diskon 30% saat soft opening; dan masih banyak lagi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para produsen mengadakan promosi begitu banyak untuk menarik pengunjung karena melihat kecenderungan masyarakat Surabaya yang mencari tempat makan atau makanan yang didiskon. 

Mengingat juga bahwa Surabaya juga merupakan kota wisata yang dikunjungi banyak pengunjung dari bermacam-macam kota. Juga tidak sedikit pula orang luar yang merantau di Surabaya dimana mereka tidak 100% tahu tentang Surabaya, bahkan tidak tahu apaapa tentang lokasi-lokasi atau informasi-informasi tentang Surabaya. Sehingga mereka memerlukan petunjuk atau informasi dari orang lain. Sesuai dengan angket atau survey yang diberikan, didapati bahwa 90 persen dari 30 orang tertarik untuk men-download jika aplikasi tersebut di realisasikan danmerasa perlu akan adanya aplikasi yang membantu memberi mereka informasi tenteang promo kuliner di surabaya, dengan alasan karena mereka dapat dengan mudah mendapat informasi yang mereka butuhkan dan juga sebagai referensi pilihan dari tempat makan yang ingin mereka kunjungi. Oleh karena itu dengan merembahnya gadget atau smartphone di kalangan masyarakat Surabaya yang cenderung mencari produk kuliner yang berdiskon atau memiliki promo-promo yang menarik, maka perancangan mobile apps tentang informasi promo kuliner di Surabaya ini diharapkan berdampak dan bermanfaat banyak kepada masyarakat, khususnya masyarakat Surabaya sendiri. 

Rumusan Masalah 
Bagaimana merancang mobile apps tentang informasi promo kuliner di Surabaya? 

Tujuan Perancangan 
Merancang mobile apps tentang informasi promo kuliner di Surabaya. 

Pembahasan
Kebanyakan para user mendapat informasi tidak dari tempat makan tersebut, tetapi dari teman yang mengetahui informasi tersebut secara sengaja (mencari sendiri) ataupun tidak sengaja (melalui billboard-billboard atau pengumuman di jalan atau Instagram, dan sebagainya). Masalah yang dihadapi lainnya adalah mereka sering mendapat informasi promo yang sudah tidak berlaku lagi. Sehingga saat sampai di Restoran tersebut promosi sudah tidak di berikan lagi. Masalah lain seperti spanduk yang tidak dicopot setelah promo berkahir, sehingga para konsumen seringkali tertipu. 

Tinjauan Promosi 
Banyak sekali produk-produk disekitar kita. Dan tanpa kita sadari pula, tidak 100% semua produk itu kita kenal dan ketahui. Produk-produk tidak akan dikenal oleh masyarakat jika tidak adanya sebuah promosi. Promosi adalah usaha-usaha upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan. 

Simpulan 
Dari analisis serta data-data yang didapat bisa dilihat bahwa banyak masyarakat khususnya mahasiswa di Surabaya membutuhkan aplikasi yang dapat membantu mereka untuk menemukan rumah makan yang enak sesuai dengan keingingan mereka dengan harga yang didiskon atau lebih murah dari biasanya. Selain untuk membantu masyarakat khususnya mahasiswa, juga dapat menjadi media baru yang dapat diperkenalkan kepada masyarakat dan menjadi potensi bisnis, tetapi tetap untuk mengatasi masalah yang ada. Media ini harus dirancang semenarik mungkin dan pemberian informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar selain menarik perhatian masyarakat juga berjalan sesuai dengan kegunaan yang diinginkan.

Ilmu Sosial Dasar (Tugas 2)

*Cara memperoleh Kewarganegaraan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Karena keturunan
Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki  darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.

2.     Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.

3.     Pengangkatan atau adopsi resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.

4.     Kelahiran tertentu
Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

5.     Dengan cara naturalisasi
Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.

6.     Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.

7.     Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya. Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.

8.     Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

9.     Melengkapi syarat
Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
a)     Genap berusia 18 tahun
b)     Atau sudah menikah
c)     Sehat secara jasmani dan juga rohani
d)     Bisa berbahasa Indonesia
e)     Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
f)      Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
g)     Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
h)     Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
i)      Melengkapi berkas yang diminta oleh negara

Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
a)     Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
b)     Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
c)     Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
d)     Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
e)     Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
f)      Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan

Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 untuk kas negara.
Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak Warga Negara:
1.     Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

2.     Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

3.     Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

4.     Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.

5.     Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat.

6.     Setiap warga negara berhak untuk menikah
Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.

Kewajiban Warga Negara:
1.     Kewajiban untuk membayar pajak
Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.

2.     Kewajiban untuk menaati peraturan
Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

3.     Kewajiban untuk menghargai orang lain
Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.

4.     Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.

5.     Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

6.     Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.

*Kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu
Pelapisan yang terjadi di dalam lingkungan tempat saya tinggal. Terjadi pelapisan sosial terutama di bidang ekonomi dimana terlihat jelas bahwa lapisan atas memiliki rumah yang besar dan memiliki kendaraan bermobil, sedangkan lapisan bawah memiliki rumah yang cukup kecil dan tidak memili kedaraan bermobil. Akan tetapi yang selama ini terlihat tidak ada kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan tempat saya tinggal.

*Fungsi Desa dan Kota

Fungsi Desa:

1.     Penyedia Bahan Mentah

Fungsi desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas. Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya


2.     Sumber Tenaga Kerja
Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si sekotir informal.


3.     Mitra
Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.


4.     Desa Sebagai Hinterland
Fungsi desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang kemduian dikenal dengan abrasi.


5.     Penghasil Makanan
Fungsi desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat teknologi yang tercipta di dalamnya,


Fungsi kota :
Kota punya berbagai macam fungsi baik itu sebagai pusat perdagangan, pemerintahan, industri, pendidikan hingga kebudayaan. Sejalan dengan perkembangannya, kota dapat memiliki fungsi yang dominan di bidang tertentu. Namun kota yang telah punya fungsi tertentu itu dapat mengalami perubahan fungsi karena pengaruh fasilitasi kota dan kemajuan teknologi yang pesat. Jakarta dulunya adalah pusat perdagangan dan kini menjadi pusat pemerintahan.
1. Kota sebagai pusat kebudayaanKota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya. Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan Solo.


2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan. Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.


3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban. Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.


4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.


5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las Vegas dan Paris.


6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama. Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

*Hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kemiskinan !
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat erat kaitannya dengan kemiskinan. Terutama dalam perkembangannya yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Masyarakat mau tidak mau harus mengikuti perkembangan yang ada demi kemudahannya dalam beraktifitas, tetapi faktor penybaran perekonomian yang tidak merata menyababkan hal-hal yang ingin dicapai tidak dapat berjalan dengan maksimal.