Minggu, 27 Januari 2019
Tugas 1 - Inovasi SI & Teknologi Informasi Modern
Aplikasi Mobile adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan Anda melakukan mobilitas dengan menggunakan perlengkapan seperti PDA, telepon seluler atau Handphone. Dengan menggunakan aplikasi mobile, Anda dapat dengan mudah melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari hiburan, berjualan, belajar, mengerjakan pekerjaan kantor, browsing dan lain sebagainya. Pemanfaatan aplikasi mobile untuk hiburan paling banyak digemari oleh hampir 70% pengguna telepon seluler, karena dengan memanfaatkan adanya fitur game, music player, sampai video player membuat kita menjadi semakin mudah menikmati hiburan kapan saja dan dimanapun.
J2ME adalah satu set spesifikasi dan teknologi yang fokus kepada perangkat konsumen. Perangkat ini memiliki jumlah memori yang terbatas, menghabiskan sedikit daya dari baterei, layar yang kecil dan bandwith jaringan yang rendah.
Karateristik dari perangkat mobile, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi pengembangan program untuk perangkat ini. Kita akan diperkenalkan kepada Java 2 Mobile Edition (J2ME), termasuk pentingnya configuration dan profilenya.
Pada akhir bab ini, pelajar diharapkan dapat menguasai :
·Mengidentifikasi karakteristik dari perangkat mobile
·Menjelaskan arsitektur J2ME
·Mengetahui peran atau aturan configuration dan profile
·Mengidentifikasi API yang disediakan oleh MIDP
·Menjelaskan daur hidup MIDlet
Banyak media yang dapat digunakan untuk
melakukan sebuah komunikasi. Semakin
berkembangnya teknologi, semakin mudah pula
proses komunikasi. Jika dulu orang perlu surat
menyurat untuk dapat berhubungan dengan teman
yang letaknya jauh, sekarang tidak lagi. Dari
menggunakan merpatipos, telegraf, telegram, telepon,
pager, hingga akhirnya manusia menemukan
handphone (telepon genggam), sampai internet yang
membantu pertukaran informasi dengan sangat cepat.
Sekarang pun muncul sebuah perangkat dengan
isitlah smartphone. Ponsel pintar (smartphone)
adalah telepon genggam yang mempunyai
kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang
menyerupai komputer.
Seiring meningkatnya gaya hidup masyarakat modern,
gadget sudah sangat menyatu dengan kehidupan sosial masyarakat seakan orang tidak bisa lepas darinya.
Bahkan Indonesia kini tengah menduduki peringkat
kelima sebagai negara dengan pengguna smartphone
terbanyak di dunia.
Martin Niens, selaku digital
specialist dari Arcade menyatakan bahwa sekitar 80
persen dari masyarakat perkotaan di Indonesia
memiliki perangkat ponsel khususnya smartphone
atau ponsel pintar. Kondisi ini dalam pantauan Martin
disebabkan kesadaran masyarakat di negara
berkembang yang semakin meningkat akan akses
informasi. Juga sebagian besar menjadi sarana
mengekspresikan diri di media sosial. Semua orang
ingin terhubung dengan internet secara mudah dan
mengakses berbagai informasi termasuk melalui
ponsel pintar. Gadget pun dimiliki oleh semua
kalangan masyarakat, tidak hanya kelas menengah
keatas. Semua lapisan masyarakat sekarang dapat
membeli gadget.
Dilihat dari hasil survey bahwa
smarpthone yang berbasis android memiliki penjualan
yang lebih tinggi dibanding dengan iOS. Head of VAS,
Aplications and Device Management Group
Telkomsel, Gideon Edi Purnomo juga mengatakan,
bahwa 'Pengguna Android di Indonesia tumbuh
signifikan dari akhir tahun 2011 pengguna Android
baru sekitar 170 ribu, sekarang mencapai 2,5 juta atau
mengalami kenaikan hingga 15 kali lipat dan masih
akan mengalami kenaikan tinggi. Faktor kuat yang
menyebabkan signifikannya penjualan android
disebabkan dari harga jual android yang semakin
lama semakin murah dan harganya terjangkau
sehingga membuat kbanyaan orang lebih memilih
android. Menurut majalah gadget online "CHIP",
Android juga telah meninggalkan para kompetitornya,
seperti iOS, Windows Phone, dan BlackBerry
tentunya.
Gadget memberikan kemudahan mendapat informasi
secara tidak terbatas. Karena kehebatan itulah banyak
produsen-produsen yang menggunakannya sebagai
media promosi.
Promosi memiliki tujuan, antara lain :
1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar
potensial
2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan
profit/laba
3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga
kesetiaan pelanggan
4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi
lesu pasar
5. Membedakan serta mengunggulkan produk
dibanding produk pesaing
6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai
dengan yang diinginkan.
7. Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen
Namun, masih banyak produk-produk yang memberi
inform
asi promosinya hanya melalui media tertentu
saja.
Contoh media itu berupa koran, majalah, sosial
media (seperti Instagram, Ttwitter, Kako Talk, dll ),
official account dari produk itu sendiri. Sedangkan
beberapa orang yang tidak memiliki media-media itu
tidak dapat menerima informasi, sehingga membuat
informasi yang diberi hanya diterima oleh beberapa
orang yang khusus dan tertentu saja (tersegmeentasi).
Contohnya, Starbuck memberi informasi tentang
promonya lewat email, dan penerima email hanyalah
orang yang terdaftar dalam member Starbuck saja,
sedangakan orang di luar member tidak menerima
informasi itu secara langsung. Dapat dilihat bahwa
beberapa produk tersebut terlihat eksklusif.
Banyaknya promo di kalangan masyarakat dapat
membuktikan bahwa masyarakat memiliki
kecenderungan mencari discount atau harga yang
murah. Event-event nasional maupun internasional pun
banyak digunakan sebagai ajang dan kesempatan
untuk berpromosi. Namun tidak menutup
kemungkinan promosi juga tetap diadakan saat tidak
ada event besar sekalipun. Begitu beragam produkproduk yang didiskon di sekitar kita, kuliner salah
satunya. Kuliner atau makanan merupakan kebutuhan
hidup manusia yang utama. Selain begitu banyaknya
macam kuliner, beragam promo pun begitu gencar
diadakan di Surabaya. Beberapa contoh seperti
Starbuck contohnya, Starbuck memberi promo buy
one get one dalam rangka memperingati Valentine
Day; Caloria memberi diskon 30% saat soft opening;
dan masih banyak lagi. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa para produsen mengadakan
promosi begitu banyak untuk menarik pengunjung
karena melihat kecenderungan masyarakat Surabaya
yang mencari tempat makan atau makanan yang
didiskon.
Mengingat juga bahwa Surabaya juga merupakan kota
wisata yang dikunjungi banyak pengunjung dari
bermacam-macam kota. Juga tidak sedikit pula orang
luar yang merantau di Surabaya dimana mereka tidak
100% tahu tentang Surabaya, bahkan tidak tahu apaapa tentang lokasi-lokasi atau informasi-informasi
tentang Surabaya. Sehingga mereka memerlukan
petunjuk atau informasi dari orang lain. Sesuai dengan
angket atau survey yang diberikan, didapati bahwa 90
persen dari 30 orang tertarik untuk men-download
jika aplikasi tersebut di realisasikan danmerasa perlu
akan adanya aplikasi yang membantu memberi
mereka informasi tenteang promo kuliner di surabaya,
dengan alasan karena mereka dapat dengan mudah
mendapat informasi yang mereka butuhkan dan juga
sebagai referensi pilihan dari tempat makan yang
ingin mereka kunjungi.
Oleh karena itu dengan merembahnya gadget atau
smartphone di kalangan masyarakat Surabaya yang
cenderung mencari produk kuliner yang berdiskon
atau memiliki promo-promo yang menarik, maka
perancangan mobile apps tentang informasi promo
kuliner di Surabaya ini diharapkan berdampak dan
bermanfaat banyak kepada masyarakat, khususnya
masyarakat Surabaya sendiri.
Rumusan Masalah
Bagaimana merancang mobile apps tentang informasi
promo kuliner di Surabaya?
Tujuan Perancangan
Merancang mobile apps tentang informasi promo
kuliner di Surabaya.
Pembahasan
Kebanyakan para user mendapat informasi tidak dari
tempat makan tersebut, tetapi dari teman yang
mengetahui informasi tersebut secara sengaja
(mencari sendiri) ataupun tidak sengaja (melalui
billboard-billboard atau pengumuman di jalan atau
Instagram, dan sebagainya). Masalah yang dihadapi
lainnya adalah mereka sering mendapat informasi
promo yang sudah tidak berlaku lagi. Sehingga saat
sampai di Restoran tersebut promosi sudah tidak di
berikan lagi. Masalah lain seperti spanduk yang tidak
dicopot setelah promo berkahir, sehingga para
konsumen seringkali tertipu.
Tinjauan Promosi
Banyak sekali produk-produk disekitar kita. Dan
tanpa kita sadari pula, tidak 100% semua produk itu
kita kenal dan ketahui. Produk-produk tidak akan
dikenal oleh masyarakat jika tidak adanya sebuah
promosi. Promosi adalah usaha-usaha upaya untuk
memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa
pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk
membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya
promosi produsen atau distributor mengharapkan
kenaikannya angka penjualan.
Simpulan
Dari analisis serta data-data yang didapat bisa dilihat
bahwa banyak masyarakat khususnya mahasiswa di
Surabaya membutuhkan aplikasi yang dapat
membantu mereka untuk menemukan rumah makan
yang enak sesuai dengan keingingan mereka dengan
harga yang didiskon atau lebih murah dari biasanya.
Selain untuk membantu masyarakat khususnya
mahasiswa, juga dapat menjadi media baru yang dapat
diperkenalkan kepada masyarakat dan menjadi
potensi bisnis, tetapi tetap untuk mengatasi masalah
yang ada. Media ini harus dirancang semenarik
mungkin dan pemberian informasi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat agar selain menarik perhatian
masyarakat juga berjalan sesuai dengan kegunaan
yang diinginkan.
Ilmu Sosial Dasar (Tugas 2)
*Cara memperoleh
Kewarganegaraan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Karena keturunan
Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara
karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi
Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka
memiliki darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena
orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti
kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena
memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan
salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana
kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.
2. Perkawinan dengan Warga
Negara Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara
perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang
warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun
namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan
secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini
setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan
berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah
mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.
3. Pengangkatan atau adopsi
resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara
sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki
kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5
tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal
dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI.
Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa
syarat dan pengajuan.
4. Kelahiran tertentu
Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir
di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk
semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya
saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua
orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu
bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas.
Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang
memiliki kewarganegaraan Indonesia.
5. Dengan cara naturalisasi
Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita
sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di
naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan
Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang
pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk
berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum
melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu
disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi
berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan
disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan
pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah
resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.
6. Pernyataan memilih bagi
yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status
kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada
kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda
atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak
yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di
negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang
menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius
soli dan ius sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18
tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah
dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa
memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga
menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda
maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui
pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta.
Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki
kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.
7. Diberi tawaran oleh Negara
Indonesia menjadi WNI
Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari
pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan
secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya. Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan
asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting
dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan
Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak
memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan
untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani
prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk
memiliki kewarganegraan Indonesia itu.
8. Mengajukan permohonan untuk
jadi WNI lagi
Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika
mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya
kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya
kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah
kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam
keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan
permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja
harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi
kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang
bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
9. Melengkapi syarat
Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun
tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu
saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara
Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu.
berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
a) Genap berusia 18 tahun
b) Atau sudah menikah
c) Sehat secara jasmani dan
juga rohani
d) Bisa berbahasa Indonesia
e) Mengakui Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945
f) Tidak pernah melakukan
tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
g) Mempunyai pekerjaan dan
juga penghasilan tetap
h) Sudah tinggal di Indonesia
paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
i) Melengkapi berkas yang
diminta oleh negara
Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin
merubah kewarganegaraannya :
a) Akte lahir dari negara sang
pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
serta KTP dari negara asal sang pemohon
b) Fotokopi akte lahir dan KTP
pasangan (jika sudah menikah)
c) Fotokopi akta
perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
d) Surat resmi pernyataan dari
: kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan
catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani
rohani.
e) Enam lembar foto terbaru
ukuran paspor
f) Tanda bukti pembayaran uang
pewarganegraan
Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan
maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 untuk
kas negara.
Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan
oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi
warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan
panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk
menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga
dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak Warga Negara:
1. Setiap warga negara berhak
memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada
berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang
tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita
percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga
Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan
tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak
untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui
secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam
UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk
mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat
mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah
ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan
“isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan
undang-undang.
3. Setiap warga negara berhak
untuk menerima pendidikan
Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga
negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk
mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan
bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan
layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara
menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31
ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama
pendidikan sekolah dasar.
4. Setiap warga negara berhak
untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk
menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum,
jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita
sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan
akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.
5. Setiap warga negara berhak
untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak,
salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang
layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan
jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup
secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan
usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara
Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya
kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan
yang sudah dibuat.
6. Setiap warga negara berhak
untuk menikah
Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara
menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia
dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B
ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah
dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.
Kewajiban Warga Negara:
1. Kewajiban untuk membayar
pajak
Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah
kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita
dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana
warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk
memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai
warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan
pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.
2. Kewajiban untuk menaati
peraturan
Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala
aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga
teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma
hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia
juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga
negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana
warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu
saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Kewajiban untuk menghargai
orang lain
Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus
kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam
hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban
yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap
warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita
diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang
lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.
4. Kewajiban untuk mengikuti
pendidikan dasar
Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban
untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti
pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti
yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh
pemerintah.
5. Kewajiban untuk melakukan
pembelaan negara
Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita
tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita
sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya
pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela
negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada
sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai
warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu
ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan
negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik
Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
6. Kewajiban untuk tunduk
kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai
keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan
dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada
pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J
ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk
tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang
dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga
bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.
*Kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu
rumah/kos/lingkunganmu
Pelapisan yang terjadi di
dalam lingkungan tempat saya tinggal. Terjadi pelapisan sosial terutama di
bidang ekonomi dimana terlihat jelas bahwa lapisan atas memiliki rumah yang
besar dan memiliki kendaraan bermobil, sedangkan lapisan bawah memiliki rumah yang
cukup kecil dan tidak memili kedaraan bermobil. Akan tetapi yang selama ini
terlihat tidak ada kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan tempat saya
tinggal.
*Fungsi Desa dan Kota
Fungsi Desa:
1. Penyedia Bahan Mentah
Fungsi desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi
kota, hal ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa
memproduksi bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi
atau dikemas. Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan
Potensinya
2. Sumber Tenaga Kerja
Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan
karena perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia,
meskipun biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau
buruh atau si sekotir informal.
3. Mitra
Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
4. Desa Sebagai Hinterland
Fungsi desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland
daripada wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa
belum tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut
yang kemduian dikenal dengan abrasi.
5. Penghasil Makanan
Fungsi desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi
penduduk perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa
lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk
pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat
teknologi yang tercipta di dalamnya,
Fungsi kota :
Kota punya berbagai macam fungsi baik itu sebagai pusat perdagangan, pemerintahan, industri, pendidikan hingga kebudayaan. Sejalan dengan perkembangannya, kota dapat memiliki fungsi yang dominan di bidang tertentu. Namun kota yang telah punya fungsi tertentu itu dapat mengalami perubahan fungsi karena pengaruh fasilitasi kota dan kemajuan teknologi yang pesat. Jakarta dulunya adalah pusat perdagangan dan kini menjadi pusat pemerintahan.
1. Kota sebagai pusat kebudayaanKota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya. Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan Solo.
2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan. Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.
3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban. Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.
4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.
5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las Vegas dan Paris.
6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama. Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
1. Kota sebagai pusat kebudayaanKota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya. Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan Solo.
2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan. Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.
3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban. Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.
4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.
5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las Vegas dan Paris.
6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama. Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
*Hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kemiskinan !
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat erat kaitannya dengan
kemiskinan. Terutama dalam perkembangannya yang semakin pesat dari tahun ke
tahun. Masyarakat mau tidak mau harus mengikuti perkembangan yang ada demi
kemudahannya dalam beraktifitas, tetapi faktor penybaran perekonomian yang
tidak merata menyababkan hal-hal yang ingin dicapai tidak dapat berjalan dengan
maksimal.
Langganan:
Postingan (Atom)