Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Januari 2019

Ilmu Sosial Dasar (Tugas 2)

*Cara memperoleh Kewarganegaraan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Karena keturunan
Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki  darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.

2.     Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.

3.     Pengangkatan atau adopsi resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.

4.     Kelahiran tertentu
Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

5.     Dengan cara naturalisasi
Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.

6.     Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.

7.     Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya. Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.

8.     Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

9.     Melengkapi syarat
Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
a)     Genap berusia 18 tahun
b)     Atau sudah menikah
c)     Sehat secara jasmani dan juga rohani
d)     Bisa berbahasa Indonesia
e)     Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
f)      Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
g)     Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
h)     Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
i)      Melengkapi berkas yang diminta oleh negara

Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
a)     Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
b)     Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
c)     Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
d)     Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
e)     Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
f)      Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan

Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 untuk kas negara.
Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak Warga Negara:
1.     Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

2.     Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

3.     Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

4.     Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.

5.     Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat.

6.     Setiap warga negara berhak untuk menikah
Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.

Kewajiban Warga Negara:
1.     Kewajiban untuk membayar pajak
Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.

2.     Kewajiban untuk menaati peraturan
Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

3.     Kewajiban untuk menghargai orang lain
Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.

4.     Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.

5.     Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

6.     Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.

*Kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu
Pelapisan yang terjadi di dalam lingkungan tempat saya tinggal. Terjadi pelapisan sosial terutama di bidang ekonomi dimana terlihat jelas bahwa lapisan atas memiliki rumah yang besar dan memiliki kendaraan bermobil, sedangkan lapisan bawah memiliki rumah yang cukup kecil dan tidak memili kedaraan bermobil. Akan tetapi yang selama ini terlihat tidak ada kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan tempat saya tinggal.

*Fungsi Desa dan Kota

Fungsi Desa:

1.     Penyedia Bahan Mentah

Fungsi desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas. Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya


2.     Sumber Tenaga Kerja
Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si sekotir informal.


3.     Mitra
Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.


4.     Desa Sebagai Hinterland
Fungsi desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang kemduian dikenal dengan abrasi.


5.     Penghasil Makanan
Fungsi desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat teknologi yang tercipta di dalamnya,


Fungsi kota :
Kota punya berbagai macam fungsi baik itu sebagai pusat perdagangan, pemerintahan, industri, pendidikan hingga kebudayaan. Sejalan dengan perkembangannya, kota dapat memiliki fungsi yang dominan di bidang tertentu. Namun kota yang telah punya fungsi tertentu itu dapat mengalami perubahan fungsi karena pengaruh fasilitasi kota dan kemajuan teknologi yang pesat. Jakarta dulunya adalah pusat perdagangan dan kini menjadi pusat pemerintahan.
1. Kota sebagai pusat kebudayaanKota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya. Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan Solo.


2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan. Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.


3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban. Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.


4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.


5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las Vegas dan Paris.


6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama. Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

*Hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kemiskinan !
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat erat kaitannya dengan kemiskinan. Terutama dalam perkembangannya yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Masyarakat mau tidak mau harus mengikuti perkembangan yang ada demi kemudahannya dalam beraktifitas, tetapi faktor penybaran perekonomian yang tidak merata menyababkan hal-hal yang ingin dicapai tidak dapat berjalan dengan maksimal.



Sabtu, 20 Oktober 2018

Ilmu Sosial Dasar (Tugas 1)


I.              Ilmu Sosial Dasar

Pengertian
Untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan maka lahirlah berbagai macam ilmu pengetahuan. Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.    Ilmu-ilmu Alamiah (natural science). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
b.     Ilmu-ilmu sosial (social science). ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Pengetahuan budaya (the humanities) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
c.      Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .
Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu bahan program studi atau mata kuliah umum. Mata kuliah umum sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya .
Tujuan
Tujuan Ilmu Sosial Dasar
a)     Tujuan umum diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat dipertajam.
b)     Tujuan khusus:
·      Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-maslah sosial yang ada dalam masyarakat.
·   Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
·     Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).
·       Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang ilmu pengetahuan lalin dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka penanggulangan maslah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial dasar mencakup masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat. Untuk menelaah masalah-masalah sosial tersebut hendaknya terlebih dahulu dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tersebut. Sehingga ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan besar yaitu :
a)  Kenyataan-kenyataan sosial yang ada didalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
b)  Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas pada ilmu sosial.
c)  Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.

Ilmu sosial dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok pembahasan. Dari kedelapan pokok pembahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
a) Berbagai masalah kependudukan dalam hubunganya dengan pengembangan masyarakat dan kebudayaan.

b)     Masalah Individu, keluarga dan masyarakat.
c)      Masalah pemuda dan sosialisasi
d)     Masalah hubungan antara Warga Negara dan Negara
e)      Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
f)       Masalah masyarakat perkotaan dan masalah pedesaan.
g)      Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
h)      Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan keserjahteraan masyarakat.

II.       Penduduk, Masyarakat, Kebudayaan & Kepribadian, dan Kebudayaan Barat

Penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalamsosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a)     Orang yang tinggal di daerah tersebut
b)     Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.

Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain. Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal. Pertambahan Penduduk di Indonesia Penduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar, dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negara-negara berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di negara-negara berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya penduduk perkotaan secara absolut. 
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk. Hal ini tentu saja berdampak sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah perkotaan. Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan, atau dengan kata lain penduduk melakukan urbanisasi. Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan.

- Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" juga berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya,pengertian masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.

Dari definisi diatas masyarakat adalah sebuah komunitas yang saling tergantung satu sama lain (interdependen). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, yaitu :
a)     masyarakat band,
b)     suku, chiefdom,
c)     dan masyarakat negara.

- Kebudayaan & Kepribadian
Kebudayaan berasal dari kata budhi-budhaya dalam bahasa sansekerta yang berarti akal, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil pemikiran atau akal manusia. Ada yang mengatakan bahwa kebudayaan yang berasal dari kata budi dan daya. Budi adalah akal yang merupakan unsur rohani dalam kebudayaan, sedangkan daya berarti perbuatan atau ikhtiar sebagai unsur jasmani, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil dari akal dan ikhtiar manusia.

Kepribadian adalah semua corak perilaku dan kebiasaan individu yang terhimpun dalam dirinya dan digunakan untuk bereaksi serta menyesuaikan diri terhadap segala rangsangan baik dari luar maupun dalam. perilaku dan kebiasaan ini merupakan kesatuan fungsional yang khas pada seseorang. Perkembangan kepribadian tersebut bersifat dinamis, artinya selama individu masih bertambah pengetahuannya dan mau belajar serta menambah pengalaman dan keterampilan, mereka akan semakin matang dan mantap kepribadiannya.

- Kebudayaan Barat
Bangsa Indonesia dalam mengikuti arus globalisasi terkadang dapat melunturkan jati diri bangsa yang begitu kental dengan kesopanan dan budaya timur. Dimata dunia Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung adab ketimuran yang sangat baik. Tapi bangsa Indonesia tidak menutup diri bagi budaya asing yang ingin masuk ke Indonesia tanpa melunturkan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia. Karena terkadang globalisasi dapat menjadikan bangsa semakin kreatif tanpa meninggalkan adab bangsanya.


Kebudayaan asing yang masuk akibat era globalisasi (perluasan cara-cara sosial antar benua), ke Indonedia turut mengubah perilaku dan kebudayaan Indonesia, baik itu kebudayaan nasional maupun kebudayaan murni yang ada di setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini sering terlihat ketidakmampuan manusia di Indonesia untuk beradaptasi dengan baik terhadap kebudayaan asing sehingga melahirkan perilaku yang cenderung ke barat-baratan (westernisasi).


III.    III. Pertumbuhan Individu, Fungsi Keluarga, dan Hubungan Individu, Keluarga & Masyarakat

·         Pertumbuhan Individu
a)     Pengertian Individu
"Individu" berasal dari kata latin. "Individuum" artinya "yang tak terbagi". Jadi, merupakan suatu sebutan yang dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

b)    Pengertian Pertumbuhan
Walaupun terdapatnya perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan itu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.

Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Maksud proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexionis.

Lain halnya dengan pendapat dari aliran psikologis Gestalt tentang pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini bahwa pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan, sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain.

·             ·          Fungsi Keluarga
a)     Pengertian Fungsi Keluarga
Keluarga adalah unit / satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat.Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group.Kelompok inilah yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.

b)    Menyebutkan Macam-Macam Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Fungsi dalam keluarga dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis:
1)     Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya, karena setiap manusia pada hakikatnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan kehidupan keturunannya melalui perkawinan.

2)      Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar tiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan udara, penyakit, dan bahaya. Bila fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka tentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.

3)     Fungsi Ekonomi
Dalam usahanya menyelenggarakan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan, maka orang tua diwajibkan untuk bekerja keras agar tiap anggota keluarga dapat tercukupi kebutuhan pokoknya itu. 

4)     Fungsi Keagamaan
Dengan berpedoman pada Pancasila (menghayati, mendalami, dan mengamalkan), keluarga  diwajibkan untuk menjalani serta mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam     pelakunya sebagai manusia yang takwa kepad Tuhan YME.

5)     Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini, keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya dengan bekal nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila telah dewasa. Dengan demikian terjadilah apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.

·        ·          Hubungan Individu, Keluarga & Masyarakat
Dalam arti yang luas, masyarakat dimaksud keseluruhuan hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya, atau dengan kata lain: kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, seperti teritorial, bangsa, golongan, dan sebagainya.

Dari definisi-definisi masyarakat tersebut di atas, maka dapat di ambil kesimpulan, bahwa masyarakat mempunyai syarat sebagai berikut :
a.       Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak. Bukan pengumpulan binatang 
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu
c.      Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama
d.      Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat / keinginan, yaitu :
             a)     Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (yaitu masyarakat), ilmu social
             b)     Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya
       e.       Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah :
              a)     Dorongan untuk mencari makan
              b)     Dorongan untuk mempertahankan diri
              c)     Dorongan untuk melangsungkan jenis

      Jadi masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan sadar.Individu-individu yang hilang ingatan, individu-individu yang fikirannya rusak, individu-individu type bertapa tidak dapat menjadi anggota masyarakat yang permanen, melainkan hanyalah kepada mereka yang benar-benar saling mengikatkan dirinya dengan individu-individu lainnya.

        IV. Internalisasi Belajar, Pemuda & Identitas, dan Perguruan & Pendidikan

·        Internalisasi Belajar
Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.

Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda.

Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Kalau tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.

·        Pemuda & Identitas
Pemuda adalah sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melainkan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda. Karena kalau bukan para pemuda pemuda, siapa lagi yang akan meneruskan perjuangan bangsa kita kedepannya.

Sedangkan identitas atau jati diri (kepribadian) adalah sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya. Siapa dia dan bagaimana dia.

·        Perguruan & Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Pengertian Perguruan Tinggi, pemahaman kita dan kemampuan belajar yang lebih tinggi dalam usia dewasa, setelah mengumpulkan sejumlah tahun keterampilan dan pengalaman profesional. Ada alasan sederhana untuk itu. Pada remaja, ketika kami memutuskan untuk melanjutkan pendidikan, kami tidak memiliki kapasitas dan kedewasaan untuk mengerti bagaimana kita akan menggunakan dan menerapkan pengetahuan yang kita sedang terkena.