Selasa, 26 November 2013

Definisi Organisasi Sosial

Pengertian Organisasi Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial  yang dibentuk oleh masyarakat,  baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang  tidak dapat mereka capai sendiri.

Awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai pranata sosial.

Lembaga sosial merupakan tata cara yg telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan asosiasi. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tata tertib, anggota dan tujuan yang jelas, sehingga berwujud kongkrit.

Ciri-ciri organisasi sosial
  1. Formalitas,  menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang lainnya. 
  2. Hierarkhi, menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
  3. Besarnya dan Kompleksnya, memiliki banyak anggota  sehingga hubungan sosial antar anggota tidak langsung (impersonal).
  4. Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas.
  5. Memiliki identitas yang jelas.
  6. Keanggotaan formal, status dan peran.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
a. Jalur Keagamaan
b. Jalur Profesi 
c. Jalur Kepemudaan
d. Jalur Kemahasiswaan
e. Jalur Kepartaian & Kekaryaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar